Defect, Triase dll
Ini copy paste dari sumber terpercaya... Silakan simak. jadi kopi juga punya ACCaptance kriterianya....
Indonesia adalah salah satu negara penghasil kopi dunia, seperti halnya dengan Negara negara eropa seperti Brazil, Kolumbia serta negara asia lain seperti Vietnam. Tanaman kopi di Indonesia, sebagian besar (90 %) di usahakan oleh petani dengan tingkat produktifitas yang masih relative rendah, yaitu hanya berkisar 500 kg/ha. Sedangkan perkebunan swasta dan Negara mampu mencapai produktifitas 1000 kg/ha. jika dilihat dari aspek kualitas/mutu, kopi yang dihasilkan juga masih cukup memprihatinkan, dimana mayoritas masih menempati mutu/grade Sedang/menengah (Grade 3 dan 4). Dengan mutu yang seperti itu, harga jual kopi petani di pasar tentu masih rendah dan inilah yang menyebabkan tingkat pendapatan petani kopi juga rendah.
Standar Mutu Biji Kopi sudah digalakkan Sejak tahun 1978 melalui SK Menteri Perdagangan No. 108/Kp/VII/78 Tanggal 1 JUli 1978. Standar mutu biji kopi yang digunakan adalah SISTEM TRIASE. Namun demikian, sejak tanggal 1 Oktober 1983 sampai saat ini, untuk menetapkan mutu kopi, Indonesia menggunakan SISTEM NILAI CACAT (Defects Value System) sesuai keputusan ICO (International Coffe Organization). Dalam system cacat ini, semakin banyak nilai cacatnya, maka mutu kopi akan semakin rendah dan sebaliknya semakain kecil nilai cacatnya maka mutu kopi semakin bai.
Pada awal tahun 2002, Dewan ICO (International Coffee Organization) mengadakan sidang yang menghasilkan Resolusi No. 407 yang berisi Program Perbaikan Mutu Kopi yang mulai efektif diberlakukan per 1 Oktober 2002
Standar minimum dalam Resolusi 407 adalah :
Standar Mutu Biji Kopi dibedakan berdasarkan hal hal sebagai berikut :
Penentuan jenis mutu biji kopi dibedakan berdasarkan :
